Langsung ke konten utama

Hukum Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Al Mughirah bin Abdur Rahman telah menceritakan kepada kami Isa yaitu Ibnu Yunus telah menceritakan kepada kami Al Auza'i dari Rabi'ah bin Abu Abdur Rahman dari Hanzhalah bin Qais Al Anshari, dia berkata; "Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij mengenai penyewaan tanah dengan imbalan dinar dan perak. Kemudian dia menjawab; "Tidak mengapa dengan hal tersebut, sesungguhnya orang-orang dahulu pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyewa dengan imbalan apa yang tumbuh di pinggir-pinggir aliran air dan rumput-rumput yang tumbuh di sungai-sungai kecil. Kemudian selamatlah orang ini dan binasalah orang ini, dan selamatlah orang ini dan binasalah orang ini. Dan orang-orang belum memiliki (model) persewaan kecuali seperti ini. Oleh karena itu hal tersebut dilarang. Adapun sesuatu yang telah diketahui dan dijamin maka tidak mengapa. Malik bin Anas sepakat atas sanadnya dan menyelisihinya dalam lafazhnya."

HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dompet Untuk Fakir Miskin

Potret Ibu Kota sejatinya kita kenal dengan segala kemegahannya. Tentang gedung-gedung yang menjulang tinggi, tentang akses transportasi yang menunjang kehidupan, dan tentang segala sesuatu yang mudah didapatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta kemegahan-kemegahan lainnya. . Namun, jika kita menilik lebih dalam, tak dapat dipungkiri Ibu Kota masih menyisakan segala keterbatasannya. Terutama tentang potret kehidupan masyarakatnya. Faktanya, masih ada dari mereka yang tinggal di Ibu Kota hidup dalam garis kemiskinan atau masuk ke dalam keluarga "belum sejahtera". . Di bulan Ramadhan ini, Pemprov DKI menggandeng lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap untuk turut membantu pemerintah memberikan layanan makanan gratis kepada penduduk Jakarta yang masih hidup dalam garis kemiskinan atau "belum sejahtera". Untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa lapar apalagi merasakan lapar di saat berbuka puasa. . Melalui program "Berbuka Bersama Jakarta Baha...

Larangan Muhaqalah, Muzabanah, Mukhabarah

Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al 'Awwam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini dari hadits Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir. HR. Tirmidzi