Langsung ke konten utama

Macam-macam Zina


Hati hati mendekati zina!
Zina Al-Laman adalah zina yang umumnya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti:

1. Zina mata (ain) adalah zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
2. Zina hati (qalbi) adalah zina ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
3. Zina ucapan (lisan) adalah zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
4. Zina tangan (yadin) adalah zina ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
5. Zina luar adalah zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.
.
Dalam islam, perbuatan zina sangatlah diharamkan dan termasuk dalam dosa besar. Dalam QS. Al-Furqan:68-69, Allah SWT berfirman :
Artinya:”Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)”
.
Hukuman untuk pelaku zina menurut agama Islam, yaitu:
- Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksa atau tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
- Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
.
Seperti yang diriwayatkan dalam hadist dan surah berikut ini:


“Ada seorang laki-laki yang datang kepada rasulullah S.A.W. Ketika dia sedang berada di dalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil rasulullah seraya mengatakan, “Hai rasulullah aku telah berbuat zina, tetapi aku menyesal.” Ucapan itu diulanginya sampai empat kali. Setelah rasulullah mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu dia pun memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?” “Tidak.”, jawab laki-laki itu. Nabi bertanya lagi, “Adakah engkau ini orang yang muhsan?” “Ya.”, jawabnya. Kemudian, rasulullah bersabda lagi, “Bawalah laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian.” – HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”- QS. An-Nur 24:2
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” – H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dompet Untuk Fakir Miskin

Potret Ibu Kota sejatinya kita kenal dengan segala kemegahannya. Tentang gedung-gedung yang menjulang tinggi, tentang akses transportasi yang menunjang kehidupan, dan tentang segala sesuatu yang mudah didapatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta kemegahan-kemegahan lainnya. . Namun, jika kita menilik lebih dalam, tak dapat dipungkiri Ibu Kota masih menyisakan segala keterbatasannya. Terutama tentang potret kehidupan masyarakatnya. Faktanya, masih ada dari mereka yang tinggal di Ibu Kota hidup dalam garis kemiskinan atau masuk ke dalam keluarga "belum sejahtera". . Di bulan Ramadhan ini, Pemprov DKI menggandeng lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap untuk turut membantu pemerintah memberikan layanan makanan gratis kepada penduduk Jakarta yang masih hidup dalam garis kemiskinan atau "belum sejahtera". Untuk memastikan tidak ada lagi masyarakat yang merasa lapar apalagi merasakan lapar di saat berbuka puasa. . Melalui program "Berbuka Bersama Jakarta Baha...

Larangan Muhaqalah, Muzabanah, Mukhabarah

Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi, telah mengabarkan kepada kami Abbad bin Al 'Awwam ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku Sufyan bin Husain dari Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunya kecuali jika diketahui. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini dari hadits Yunus bin Ubaid dari 'Atha` dari Jabir. HR. Tirmidzi